Sunday, February 6, 2011

JOB DESCRIPTION PENGURUS PONDOK PESANTREN WASILATUL HUDA

Tags

JOB DESCRIPTION
PENGURUS PONDOK PESANTREN WASILATUL HUDA
PERIODE 2010-2011

1. KETUA UMUM

• Sebagai pengemban amanat dari Pengasuh Pondok Pesantren Wasilatul Huda.• Sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan pesantren.
• Memimpin, mengkoordinasi, mengambil kebijakan dalam kegiatan pesantren.
• Melakukan pengambilan keputusan dengan tetap memperhatikan saran dan pendapat seluruh santri Pondok Pesantren Wasilatul Huda.
• Mewakili Pondok Pesantren Wasilatul Huda.dalam setiap kegiatan keluar.



2. KETUA I & II (Putra & Putri)


• Membantu Ketua Umum dalam setiap menjalankan seluruh kegiatan pesantren.
• Bertanggung jawab dalam mengkoordinir pelaksanaan peribadatan dan pendidikan dilingkungan Pondok Pesantren Wasilatul Huda.
• Secra periodik mengevaluasi dan memperbaiki sistem pendidikan di Pondok Pesantren Wasilatul Huda.
• Mengkoordinir Seksi Keamanan, Kebersihan, Jamaah, Mengaji, Kesenian, dan Belajar.
• Mewakili Ketua Umum jika berhalangan.(Khusus Ketua I)
• Bertanggung jawab terhadap ketua umum.

3. SEKRETARIS UMUM
• Membantu Ketua Umum, Ketua I dan Ketua II, dalam administrasi pesantren.
• Menginventarisir administrasi Pengurus Pondok Pesantren Wasilatul Huda.
• Bertanggung jawab terhadap mekanisme operasional administrasi kesekretariatan.
• Bersama-sama dengan Dewan Ketua menentukan pelaksanaan dan agenda rapat pengurus Pondok Pesantren Wasilatul Huda.
• Mewakili Dewan Ketua jika berhalangan hadir.
• Bertanggung jawab terhadap Ketua Umum.

4. SEKRETARIS I & II (Putra & Putri)
• Membantu Sekretaris dalam menjalankan mekanisme operasional administrasi pesantren.
• Mewakili Sekretaris jika berhalangan.
• Bersama Sekretaris bertanggung jawab terhadap semua operasional yang berhubungan dengan administrasi pesantren.
• Mendokumentasi semua kegiatan Majelis Santri secara keseluruhan.
• Bertanggung jawab terhadap Sekretaris Umum.

5. BENDAHARA
• Memegang kebijakan umum di dalam pengelolaan dan pengaturan mekanisme keuangan atas persetujuan Ketua Umum.
• Mengatur, menyimpan dan mencatat sirkulasi keuangan Pesantren.
• Melakukan sirkulasi keuangan secara berkala sebulan sekali kepada Ketua Umum dan dilanjutkan kepada seluruh santri.
• Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

6. SEKSI KEAMANAN
• Sebagai koordinator dalam menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan tertib.
• Melakukan kebijakan atas keamanan dan ketertiban pesantren.
• Bersama semua pengurus berwenang dalam memberikan sanksi kepada santri yang kurang mentaati tata tertib.
• Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

7. SEKSI KEBERSIHAN
• Sebagai koordinator dalam menciptakan lingkungan pesantren yang bersih dan indah.
• Bertanggung jawab atas kebersihan dan keindahan pesantren.
• Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

8. SEKSI JAMAAH
• Mengaktifkann kegiatan jamaah.
• Bertanggung jawab terhadap berjalannya aktivitas jamaah.
• Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

9. SEKSI MENGAJI
• Mengaktifkan kegiatan mengaji.
• Bertanggung jawab terhadap berjalannya aktivitas mengaji.
• Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.


10. SEKSI KESENIAN
• Bertanggung jawab atas kegiatan seni islami di Pondok Pesantren Wasilatul Huda..
• Bertanggung jawab atas pengadaan dan pemeliharaan semua perlengkapan kesenian.
• Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

11. SEKSI BELAJAR
• Mengaktifkan kegiatan belajar.
• Bertanggung jawab atas kegiatan belajar santri.
• Bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

Yayasan Pondok Pesantren Wasilatul Huda Dukohkidul Ngasem

2 komentar


EmoticonEmoticon