Saturday, May 28, 2011

Bantuan Pendidikan S1 GPAI dan Bantuan Pendidikan S2 bagi GPAI dan Pengawas PAI

Tags

D
 
alam rangka peningkatan mutu kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah akan memberikan bantuan pendidikan kepada GPAI dan Pengawas PAI pada sekolah yang sedang menempuh kuliah secara mandiri (S1 dan S2), baik pada perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Permohonan pengajuan bantuan pendidikan S1 dan S2 ditujukan kepada Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktur Pendidikan Agama Islam pada Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Bantuan Pendidikan S1 GPAI
  1. Guru PAI pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB;
  2. Minimal duduk disemester V;
  3. Belum pernah mendapatkan bantuan sejenis dari Kementerian Agama atau Instansi manapun;
  4. Melampirkan fotocopy SK awal pengangkatan sebagai GPAI pada sekolah dan SK pangkat terakhir;
  5. Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi bahwa yang bersangkutan masih aktif kuliah;
  6. Perguruan Tinggi tempat kuliah terakreditasi minimal B, dibuktikan dengan sertifikasi akreditasi;
  7. Perguruan Tinggi tempat kuliah tidak merupakan kelas jauh dan tidak meyelenggarakan kelas jauh;
  8. Melampirkan bukti registrasi dan IPK dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  9. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Dinas Pendidikan Kab.Kota setempat;
  10. Program studi yang diambil adalah Pendidikan Agama Islam;
  • Bantuan Pendidikan S2 GPAI
  1. Guru PAI pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK; SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB;
  2. Minimal duduk disemester III;
  3. Belum pernah mendapatkan bantuan sejenis dari Kementerian Agama atau Instansi manapun;
  4. Melampirkan fotocopy SK awal pengangkatan sebagai GPAI pada sekolah dan SK pangkat terakhir;
  5. Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi bahwa yang bersangkutan masih aktif kuliah;
  6. Perguruan Tinggi tempat kuliah terakreditasi minimal B, dibuktikan dengan sertifikasi akreditasi;
  7. Perguruan Tinggi tempat kuliah tidak merupakan kelas jauh dan tidak meyelenggarakan kelas jauh;
  8. Melampirkan bukti registrasi dan IPK dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  9. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Dinas Pendidikan Kab.Kota setempat;
  10. Program studi yang diambil adalah Pendidikan Agama Islam;
  • Bantuan Pendidikan S2 Pengawas PAI
  1. Pengawas PAI pada sekolah;
  2. Minimal duduk disemester III;
  3. Belum pernah mendapatkan bantuan sejenis dari Kementerian Agama atau Instansi manapun;
  4. Melampirkan fotocopy SK awal pengangkatan sebagai GPAI pada sekolah dan SK pangkat terakhir;
  5. Melampirkan surat keterangan dari Perguruan Tinggi bahwa yang bersangkutan masih aktif kuliah;
  6. Perguruan Tinggi tempat kuliah terakreditasi minimal B, dibuktikan dengan sertifikasi akreditasi;
  7. Perguruan Tinggi tempat kuliah tidak merupakan kelas jauh dan tidak meyelenggarakan kelas jauh;
  8. Melampirkan bukti registrasi dan IPK dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan;
  9. Mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama atau Kepala Dinas Pendidikan Kab.Kota setempat;
  10. Program studi yang diambil adalah: PAI, atau Supervisi, atau Evaluasi, atau Manajemen Pendidikan;
Peminat dapat mendaftar/mengirimkan berkas langsung ke Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta(Kamar A705) paling lambat tanggal 28 Februari 2011.
Sumber : MAPENDA JATIM


EmoticonEmoticon