MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
ANTARA MADRASAH IBTIDAIYAH WASILATUL HUDA
DENGAN MADRASAH TSANAWIYAH WASILATUL HUDA
Pada hari ini, Jumat tanggal Satu Bulan Juli Tahun Dua Ribu Sebelas telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( Memorandum Of Understanding ) untuk selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara :
Nama : Lilik Sugianto, S.Pd.I.
Jabatan : Kepala Madrasah Ibtidaiyah Wasilatul Huda
Alamat : Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro
Dalam hal ini bertindak dan atas nama MADRASAH IBTIDAIYAH WASILATUL HUDA yang berkedudukan di Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Drs. Moh. Sholihul Hadi
Jabatan : Kepala Madrasah Tsanawiyah Wasilatul Huda
Alamat : Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro
Dalam hal ini bertindak dan atas nama MADRASAH TSANAWIYAH WASILATUL HUDA yang berkedudukan di Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan tanggal 31 Juli 2014 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
a. Membayar biaya operasional sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bulan.
b. Merawat dan menjaga laboratorium komputer sebaik-baiknya.
c. Mengganti biaya perbaikan, apabila terjadi kerusakan fasilitas lab.
d. Melaksanakan kegiatan di laboratorium komputer tersebut pada waktu yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
a. Mengijinkan PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan kegiatan di laboratorium komputer.
b. Menentukan hari pelaksanaan kegiatan untuk PIHAK KEDUA.
3. Hak PIHAK PERTAMA antara lain :
a. Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk seluruh siswa dengan jadual yang telah ditentukan.
4. Hak PIHAK KEDUA antara lain :
a. Menerima pembayaran biaya operasional dari PIHAK PERTAMA.
Bahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.
Dukohkidul, 1 Juli 2011
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
MTs. WASILATUL HUDA MI WASILATUL HUDA
Drs. H. MOH. SHOLIHUL HADI LILIK SUGIANTO, S.Pd.I.
ANTARA MADRASAH IBTIDAIYAH WASILATUL HUDA
DENGAN MADRASAH TSANAWIYAH WASILATUL HUDA
Pada hari ini, Jumat tanggal Satu Bulan Juli Tahun Dua Ribu Sebelas telah dibuat dan ditandatangani suatu Kesepakatan Bersama ( Memorandum Of Understanding ) untuk selanjutnya disebut dengan MOU oleh dan antara :
Nama : Lilik Sugianto, S.Pd.I.
Jabatan : Kepala Madrasah Ibtidaiyah Wasilatul Huda
Alamat : Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro
Dalam hal ini bertindak dan atas nama MADRASAH IBTIDAIYAH WASILATUL HUDA yang berkedudukan di Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Drs. Moh. Sholihul Hadi
Jabatan : Kepala Madrasah Tsanawiyah Wasilatul Huda
Alamat : Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro
Dalam hal ini bertindak dan atas nama MADRASAH TSANAWIYAH WASILATUL HUDA yang berkedudukan di Desa Dukohkidul Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Selanjutnya para pihak dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah suatu lembaga pendidikan tingkat dasar yang bernama MADRASAH IBTIDAIYAH WASILATUL HUDA.
- PIHAK KEDUA adalah suatu lembaga pendidikan tingkat menengah pertama yang bernama MADRASAH TSANAWIYAH WASILATUL HUDA selanjutnya disingkat.
- Laboratorium komputer adalah sebuah tempat yang digunakan untuk belajar dan praktek komputer yang di dalamnya terdapat beberapa unit komputer dan peralatan lainnya yang merupakan aset yang dimiliki oleh MADRASAH TSANAWIYAH WASILATUL HUDA.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
- PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan proses kegiatan pengembangan diri membutuhkan fasilitas laboratorium komputer.
- PIHAK PERTAMA bermaksud untuk ikut menggunakan fasilitas sebagaimana dalam pasal 1 item 1 yang merupakan aset dari PIHAK KEDUA.
Pasal 2
JANGKA WAKTUKerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2011 sampai dengan tanggal 31 Juli 2014 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 3
KEWAJIBAN DAN HAKMasing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut :
1. Kewajiban PIHAK PERTAMA antara lain :
a. Membayar biaya operasional sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per bulan.
b. Merawat dan menjaga laboratorium komputer sebaik-baiknya.
c. Mengganti biaya perbaikan, apabila terjadi kerusakan fasilitas lab.
d. Melaksanakan kegiatan di laboratorium komputer tersebut pada waktu yang telah ditentukan oleh PIHAK KEDUA.
2. Kewajiban PIHAK KEDUA antara lain :
a. Mengijinkan PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan kegiatan di laboratorium komputer.
b. Menentukan hari pelaksanaan kegiatan untuk PIHAK KEDUA.
3. Hak PIHAK PERTAMA antara lain :
a. Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk seluruh siswa dengan jadual yang telah ditentukan.
4. Hak PIHAK KEDUA antara lain :
a. Menerima pembayaran biaya operasional dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
KETENTUAN TAMBAHANBahwa mengenai hal-hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam MOU ini, akan diberikan dalam bentuk addendum yang tidak terpisahkan dari MOU ini.
PASAL 5
PENUTUPPerjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) sebagai alat bukti yang mempunyai ketentuan hukum yang sama.
Dukohkidul, 1 Juli 2011
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
MTs. WASILATUL HUDA MI WASILATUL HUDA
Drs. H. MOH. SHOLIHUL HADI LILIK SUGIANTO, S.Pd.I.
EmoticonEmoticon