Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 KLIK DI SINI
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2017, KLIK DI SINI
I. STANDAR ISI
Rumusan kompetensi sikap spiritual adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), berupa keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/ madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Perangkat pembelajaran terdiri atas:
1) Download Program tahunan dan program semester / Prota Kelas 1,2,3,4,5 dan 6 Kurikulum 2013 revisi 2017 <<<< KLIK untuk DOWNLOAD
2) Download Silabus kelas 1,2,3,4,5 dan 6 Kurikulum 2013 revisi 2017 <<<<< KLIK untuk DOWNLOAD
3) Download RPP
4) Download Buku guru dan buku siswa
5) Download Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).
Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual di SD/MI
b) Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
c) Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
d) Program kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya. 2) Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran
Standar Pengelolaan
Petunjuk Teknis 76
- Dokumen:
- Visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
- berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan <<<<KLIK untuk DOWNLOAD
- Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi,
misi, dan tujuan sekolah/madrasah
- Wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite
sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan tentang perumusan
dan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
Petunjuk Teknis 77
- Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yang menggunakan instrumen Akreditasi atau lainnya.
- Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan
dibuktikan melalui wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite
sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
- Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
- Terdapat dokumen RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Petunjuk Teknis 78
Dibuktikan dengan dokumen yang mengatur
aspek pengelolaan, meliputi:
- KTSP
- Kalender pendidikan/akademik.
- Struktur organisasi sekolah/madrasah.
- Pembagian tugas di antara guru.
- Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.
- Peraturan akademik.
- Tata tertib sekolah/madrasah.
- Kode etik sekolah/madrasah.
- Biaya operasional sekolah/madrasah.
Petunjuk Teknis 79
- Notulen rapat yang berisi keputusan tentang
penyusunan struktur organisasi sekolah/madrasah.
- Dokumen penetapan dan pengesahan susunan
organisasi sekolah/madrasah.
- Bukti sosialisasi kepada semua warga
sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan berupa notulen atau
berita acara, dilengkapi daftar hadir.
- Bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah.
- Rincian tugas setiap personil dalam struktur
organisasi.
Petunjuk Teknis 80
Dibuktikan dengan melihat dokumen
rencana kerja tahunan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan.
Persentasi ketercapaian dihitung dengan
membandingkan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana dikali 100%
Petunjuk Teknis 81
Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan
kegiatan kesiswaan yang meliputi:
- Penerimaan Siswa Baru.
- Layanan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas
atau guru BK.
- Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler
pilihan.
- Pembinaan prestasi.
- Penelusuran alumni.
Petunjuk Teknis 82
Petunjuk Teknis 83
Dibuktikan dengan:
- Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan yang meliputi:
- Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga
kependidikan untuk terselenggaranya kegiatan pembelajaran.
- Pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga
kependidikan.
- Pemberian penghargaan untuk pendidik dan tenaga
kependidikan.
- Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga
kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
Petunjuk Teknis 84
Dibuktikan dengan:
- Dokumen:
- Penugasan dari kepala sekolah/madrasah.
- Presensi (daftar hadir) pendidik dan tenaga
kependidikan
- Piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya
- Hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga
kependidikan
- Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga
kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
Petunjuk Teknis 85
Dibuktikan dengan:
- Dokumen pengelolaan biaya investasi dan
operasional.
- Berita acara kegiatan penyusunan pedoman
pengelolaan biaya investasi dan operasional.
- Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga
kependidikan.
Petunjuk Teknis 86
- Laporan kegiatan kerja sama
- Dokumen tertulis tentang keterlibatan masyarakat
dan/atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan
di sekolah/madrasah, seperti:
- penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah,
- pelaksanaan program kegiatan,
- MoU dengan lembaga lain, dan sebagainya.
- Wawancara dengan pendidik dan tenaga kependidikan
tentang hasil/laporan dari hasil kemitraan dengan lembaga lain yang
releven yang melibatkan masyarakat.
EmoticonEmoticon