Friday, February 23, 2018

DOWNLOAD SEMUA BUKTI FISIK AKREDITASI SD/MI





Download Instrumen dan Perangkat Akreditasi SD-MI 2017 KLIK DI SINI
POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah 2017, KLIK DI SINI

I. STANDAR ISI

 Rumusan kompetensi sikap spiritual adalah menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. Kompetensi tersebut dapat dicapai melalui pembelajaran langsung dan tidak langsung (indirect teaching), berupa keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah/ madrasah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi siswa. Perangkat pembelajaran terdiri atas:
1) Download Program tahunan dan program semester /  Prota Kelas 1,2,3,4,5 dan 6 Kurikulum 2013 revisi 2017 <<<< KLIK untuk DOWNLOAD
2) Download  Silabus kelas 1,2,3,4,5 dan 6 Kurikulum 2013 revisi 2017 <<<<< KLIK untuk DOWNLOAD
3) Download RPP
4) Download Buku guru dan buku siswa
5) Download Alat evaluasi dan buku nilai (Sikap spiritual siswa diamati dan dicatat guru kelas dan guru mata pelajaran).

Dibuktikan dengan:
1) Dokumen:
a) Perangkat pembelajaran yang disusun guru sesuai dengan tingkat kompetensi pada kompetensi sikap spiritual di SD/MI
b) Hasil kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) di KKG tentang kompetensi sikap spiritual siswa/Penguatan Pendidikan Karakter siswa.
c) Rancangan dan hasil penilaian sikap spiritual, berupa jurnal penilaian, dokumen observasi, penilaian diri, dan penilaian antar teman.
d) Program kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler berupa kegiatan Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis al-Quran, retreat, atau kegiatan lainnya. 2) Wawancara dengan guru kelas/mata pelajaran

Standar Pengelolaan

Petunjuk Teknis 76
  1. Dokumen:
    1. Visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah
    2. berita acara dan daftar hadir kegiatan perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali visi, misi, dan tujuan <<<<KLIK untuk DOWNLOAD
  2. Observasi ketersediaan bukti sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah
  3. Wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan tentang perumusan dan sosialisasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah.
Petunjuk Teknis 77
  1. Dokumen Evaluasi Diri sekolah/madrasah yang menggunakan instrumen Akreditasi atau lainnya.
  2. Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dibuktikan melalui wawancara dengan warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
  3. Berita acara perumusan, penetapan, dan peninjauan kembali tujuan, dilengkapi daftar hadir warga sekolah/madrasah, komite sekolah/ madrasah, dan pihak-pihak pemangku kepentingan.
  4. Terdapat dokumen  RKJM dan RKT berbasis Evaluasi Diri yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
Petunjuk Teknis 78
Dibuktikan dengan dokumen yang mengatur aspek pengelolaan, meliputi:
  1. KTSP
  2. Kalender pendidikan/akademik.
  3. Struktur organisasi sekolah/madrasah.
  4. Pembagian tugas di antara guru.
  5. Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan.
  6. Peraturan akademik.
  7. Tata tertib sekolah/madrasah.
  8. Kode etik sekolah/madrasah.
  9. Biaya operasional sekolah/madrasah.
Petunjuk Teknis 79
  1. Notulen rapat yang berisi keputusan tentang penyusunan struktur organisasi sekolah/madrasah.
  2. Dokumen penetapan dan pengesahan susunan organisasi sekolah/madrasah.
  3. Bukti sosialisasi kepada semua warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak pemangku kepentingan berupa notulen atau berita acara, dilengkapi daftar hadir.
  4. Bagan atau struktur organisasi sekolah/madrasah.
  5. Rincian tugas setiap personil dalam struktur organisasi.

Petunjuk Teknis 80
Dibuktikan dengan melihat dokumen rencana kerja tahunan dan dokumen laporan pelaksanaan kegiatan.
Persentasi ketercapaian dihitung dengan membandingkan banyaknya kegiatan yang dilaksanakan dengan rencana dikali 100%
Petunjuk Teknis 81
Dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan kegiatan kesiswaan yang meliputi:
  1. Penerimaan Siswa Baru.
  2. Layanan konseling dapat dilakukan oleh guru kelas atau guru BK.
  3. Kegiatan ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan.
  4. Pembinaan prestasi.
  5. Penelusuran alumni.
Petunjuk Teknis 82
Petunjuk Teknis 83
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi:
    1. Pemenuhan kebutuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan untuk terselenggaranya kegiatan pembelajaran.
    2. Pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan.
    3. Pengembangan dan promosi pendidik dan tenaga kependidikan.
    4. Pemberian penghargaan untuk pendidik dan tenaga kependidikan.
  2. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
Petunjuk Teknis 84
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen:
    1. Penugasan dari kepala sekolah/madrasah.
    2. Presensi (daftar hadir) pendidik dan tenaga kependidikan
    3. Piagam, sertifikat, dan penghargaan lainnya
    4. Hasil penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
  2. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan apakah pembagian tugasnya berdasarkan kinerja atau lainnya.
Petunjuk Teknis 85
Dibuktikan dengan:
  1. Dokumen pengelolaan biaya investasi dan operasional.
  2. Berita acara kegiatan penyusunan pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional.
  3. Wawancara dengan beberapa pendidik dan tenaga kependidikan.
Petunjuk Teknis 86
  1. Laporan kegiatan kerja sama
  2. Dokumen tertulis tentang keterlibatan masyarakat dan/atau lembaga lain yang relevan dalam mendukung pengelolaan pendidikan di sekolah/madrasah, seperti:
    1. penyusunan program kegiatan sekolah/madrasah,
    2. pelaksanaan program kegiatan,
    3. MoU dengan lembaga lain, dan sebagainya.
  3. Wawancara dengan pendidik dan tenaga kependidikan tentang hasil/laporan dari hasil kemitraan dengan lembaga lain yang releven yang melibatkan masyarakat.


EmoticonEmoticon